Untuk mengatur supaya tidak makna ganda pada penomoran unit / satuan / kelompok maka dibuatlah aturan penomoran yang digunakan di kalangan PMI Kabupaten Ngawi sebagai contoh Nomor Unit : 35210120 artinya :
3521 = Kabupaten Ngawi
01 = Palang Merah Remaja tingkat Mula
20 = Nomor Urutan Pendaftaran di data SDM PMI ( mis.pmi.or.id )
Pembuatan nomor unit dikandung maksud untuk mempermudah pendataan Sumber Daya PMI disetiap jenjang pembinaan
Maka untuk membedakan di buatlah pedoman yakni
01 = PMR Mula
02 = PMR Madya
03 = PMR Wira
04 = Korps Sukarela ( KSR)
05 = Tenaga Sukarela ( TSR )